Jumat, 08 Juli 2016

Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur / Lembaga Pendidikan Akupuntur Bogor " ELPIKHI BINA HUSADA )




Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur


UU No.8 tahun1985
Tentang KEORMASAN. Undang-undang ini untuk menyatukan organisasi-organisasi yang sepaham dalam akupuntur untuk melebur menjadi satu organisasi yakni PAKSI (Persatuan Akupunturis Seluruh Indonesia).
Depdikbud RI No.365/Binkesmas/DJ/III/90 dan No.Kep.17/E/L/1990
Merupakan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 2 Direktorat Jenderal (Dirjen), yaitu Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) Depkes RI dengan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga (Diklusepora), dimana Dirjen Diklusepora akan mencetak tenaga akupunturisnya sedangkan DIRJEN BINKESMAS DEPKES RI AKAN MENAMPUNG PARA LULUSANNYA
Permenkes No.1186/Menkes/Per/XI/1996
Peraturan tentang PEMANFAATAN AKUPUNTUR DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Kepmenkes RI No.1277/Menkes/SK/VIII/2003
tanggal 29 Agustus 2003
Tentang PEMBENTUKAN PENDIDIKAN AKUPUNTUR UNTUK JENJANG DIPLOMA TIGA (Ahli Madya Akupuntur), sehingga tenaga akupuntur lulusan D3 merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok keterapian fisik
Kepmenkes RI No. 1076/Menkes/SK/VIII/2003
tanggal 24 Juli 2003
TENTANG PENGATURAN PELAYANAN AKUPUNTUR dan pengobatan tradisional lain yang dilakukan oleh warga asing, serta persyaratannya dalam rangka mengantisipasi globalisasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar