Peraturan
Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur
UU No.8 tahun1985
|
Tentang KEORMASAN. Undang-undang ini
untuk menyatukan organisasi-organisasi yang sepaham dalam akupuntur untuk
melebur menjadi satu organisasi yakni PAKSI (Persatuan Akupunturis Seluruh
Indonesia).
|
Depdikbud RI
No.365/Binkesmas/DJ/III/90 dan No.Kep.17/E/L/1990
|
Merupakan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 2
Direktorat Jenderal (Dirjen), yaitu Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat
(Binkesmas) Depkes RI dengan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah
Raga (Diklusepora), dimana Dirjen Diklusepora akan mencetak tenaga
akupunturisnya sedangkan DIRJEN BINKESMAS DEPKES RI AKAN MENAMPUNG
PARA LULUSANNYA
|
Permenkes No.1186/Menkes/Per/XI/1996
|
Peraturan tentang PEMANFAATAN AKUPUNTUR DI SARANA PELAYANAN
KESEHATAN
|
Kepmenkes RI
No.1277/Menkes/SK/VIII/2003
tanggal 29 Agustus 2003
|
Tentang PEMBENTUKAN
PENDIDIKAN AKUPUNTUR UNTUK JENJANG DIPLOMA TIGA (Ahli Madya
Akupuntur), sehingga tenaga akupuntur lulusan D3 merupakan salah satu tenaga
kesehatan yang masuk dalam kelompok keterapian fisik
|
Kepmenkes RI No.
1076/Menkes/SK/VIII/2003
tanggal 24 Juli 2003
|
TENTANG
PENGATURAN PELAYANAN AKUPUNTUR dan pengobatan tradisional lain yang dilakukan
oleh warga asing, serta persyaratannya dalam rangka mengantisipasi
globalisasi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar