Jumat, 08 Juli 2016

Hukum Kaidah Akupuntur / Lembaga Pendidikan Akupuntur Bogor " ELPIKHI BINA HUSADA ))




Hukum Kaidah Akupuntur

  1. Jelaskan tentang siklus Horarius
Kaidah yang berlaku dalam Ilmu Akupunktur :
1.    Siklus Horarius  g Hubungan Tengah Hari-Tengah Malam (Midday-Midnight).
2.    Hubungan Ibu-Anak
3.    Hubungan Suami-Istri
4.    Hubungan Sejodoh

            Siklus Horarius

Siklus Horarius merupakan ritme diurnal dari Qi Meridian yang timbul dari perjalanan / siklus ke-12 Meridian Umum yang bersifat tertutup.
Siklus Horarius menggambarkan “Jam Piket” organ. Misalnya pada jam 03.00 s.d. 05.00 merupakan jam piket organ Paru karena di antara waktu tersebut, Qi organ Paru paling kuat. Pada jam yang sama, Qi organ Kandung Kemih paling lemah, sehingga dikatakan bahwa pasangan Mid day – Mid night dari organ Paru adalah organ Kandung Kemih.



  1. Jelaskan tentang perjalaran Qi

Keterangan :
·      Makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh kemudian di olah oleh limpa(SP), lambung (ST) yang akan menghasilkan Ying Qi, Dengan daya dorong limpa maka Yin Qi naik ke Paru-paru di bantu juga oleh Yuan Qi (Ginjal).
·      Ying Qi yang ada di paru kontak dengan oksigen menghasilkan QI dada/pectoral/Zhong Qi dengan bantuan Yuan Qi (Ki). Zhong Qi berubah menjadi Zheng Qi (yaitu Qi yang disebar keseluruh tubuh), Zheng Qi akan disebar menurut/berdasarkan  pergerakan 5 unsur, zheng Qi disebarkan ke ginjal (Ki), Hati (Lr), Jantung (HT), kemudian kembali ke limpa (SP) dan Lambung(ST). Perjalanan Qi ini sekali dalam satu kali nafas. 
  1. Jelaskan Tentang Hukum Ibu dan Anak pada Aliran Qi

Hubungan Ibu-Anak :
           
·         Timbul karena adanya konstelasi organ dalam pergerakan 5 Unsur, misalnya “Anak” dari Hati-Kandung Empedu adalah Jantung-Usus Kecil atau “Yang Dihidupkan” oleh Hati-Kandung Empedu adalah Jantung-Usus Kecil.
·         Berdasarkan Hubungan Patologis dalam Teori 5 Unsur didapatkan bahwa Penyakit pada Ibu menular ke Anak, Penyakit pada Anak menyerang Ibu.

·         Pada pengobatan, didapatkan dalil “pada keadaan ekses, perlemah Anaknya dan pada keadaan lemah maka perkuat Ibunya.

  1. Jelaskan Tentang Hukum Sejodoh
Hubungan Sejodoh :
Disebut organ sejodoh bila organ Yin-Yang terdapat dalam unsur yang sama, misalnya Hati dan Kandung Empedu termasuk dalam unsur Kayu, sehingga organ sejodoh dari Hati  (Yin) adalah Kandung Empedu  (Yang), Contoh lain HT- SI, SP- ST, LU-LI dan seterusnya.

  1. Jelaskan Tentang Hukum Suami –Isteri

Hubungan Suami-Istri :
·         Hubungan ini berkaitan dengan posisi organ yang digambarkan dari Nadi Radialis, melalui perabaan dengan 3 jari ke II, III dan IV (Cun Guan Ce) dan dengan penilaian dengan cara melekat (menempel) dan menekan. Hal ini timbul karena Qi yang mengalir ke satu arah bersambung dan membentuk sirkuit.

·         Pada teknik penilaian Nadi Radialis, dengan melekatkan jari didapatkan gambaran organ Fu dan dengan menekan jari didapatkan gambaran organ Zang. Posisi jari III sejajar dengan Processus Styloideus. Kiri adalah Suami, Kanan adalah Istri.
Pada penilaian jari melekat (organ Fu) :

Sehingga didapatkan dalil bahwa berdasarkan Hubungan Suami Istri, maka organ Jantung pasangannya adalah Paru atau disebut juga organ Paru adalah Istri dari organ Jantung. Suami dari Lambung adalah Kandung Empedu, dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar