Hukum
Kaidah Akupuntur
|
- Jelaskan tentang siklus Horarius
Kaidah yang berlaku dalam Ilmu
Akupunktur :
1.
Siklus Horarius g Hubungan
Tengah Hari-Tengah Malam (Midday-Midnight).
2.
Hubungan Ibu-Anak
3.
Hubungan Suami-Istri
4.
Hubungan Sejodoh
Siklus
Horarius
Siklus Horarius
merupakan ritme diurnal dari Qi Meridian yang timbul dari perjalanan / siklus
ke-12 Meridian Umum yang bersifat tertutup.
Siklus Horarius
menggambarkan “Jam Piket” organ. Misalnya pada jam 03.00 s.d. 05.00 merupakan
jam piket organ Paru karena di antara waktu tersebut, Qi organ Paru paling
kuat. Pada jam yang sama, Qi organ Kandung Kemih paling lemah, sehingga
dikatakan bahwa pasangan Mid day – Mid night dari organ Paru adalah organ
Kandung Kemih.
- Jelaskan tentang perjalaran Qi
Keterangan :
·
Makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh
kemudian di olah oleh limpa(SP), lambung (ST) yang akan menghasilkan Ying Qi,
Dengan daya dorong limpa maka Yin Qi
naik ke Paru-paru di bantu juga oleh Yuan Qi (Ginjal).
·
Ying Qi yang ada di paru kontak dengan
oksigen menghasilkan QI dada/pectoral/Zhong Qi dengan bantuan Yuan Qi (Ki).
Zhong Qi berubah menjadi Zheng Qi (yaitu Qi yang disebar keseluruh tubuh),
Zheng Qi akan disebar menurut/berdasarkan
pergerakan 5 unsur, zheng Qi disebarkan ke ginjal (Ki), Hati (Lr),
Jantung (HT), kemudian kembali ke limpa (SP) dan Lambung(ST). Perjalanan Qi ini
sekali dalam satu kali nafas.
- Jelaskan Tentang Hukum Ibu dan Anak pada Aliran Qi
Hubungan Ibu-Anak :
·
Timbul karena adanya konstelasi organ dalam
pergerakan 5 Unsur, misalnya “Anak” dari Hati-Kandung Empedu adalah
Jantung-Usus Kecil atau “Yang Dihidupkan” oleh Hati-Kandung Empedu adalah
Jantung-Usus Kecil.
·
Berdasarkan Hubungan Patologis dalam Teori 5
Unsur didapatkan bahwa Penyakit pada Ibu menular ke Anak, Penyakit pada Anak
menyerang Ibu.
·
Pada pengobatan, didapatkan dalil “pada
keadaan ekses, perlemah Anaknya dan pada keadaan lemah maka perkuat Ibunya.
- Jelaskan Tentang Hukum Sejodoh
Hubungan Sejodoh :
Disebut organ sejodoh bila organ
Yin-Yang terdapat dalam unsur yang sama, misalnya Hati dan Kandung Empedu termasuk dalam unsur Kayu, sehingga organ
sejodoh dari Hati (Yin) adalah Kandung
Empedu (Yang), Contoh lain HT- SI, SP-
ST, LU-LI dan seterusnya.
- Jelaskan Tentang Hukum Suami –Isteri
Hubungan Suami-Istri :
·
Hubungan ini berkaitan dengan posisi organ
yang digambarkan dari Nadi Radialis, melalui perabaan dengan 3 jari ke II, III
dan IV (Cun Guan Ce) dan dengan penilaian dengan cara melekat (menempel) dan
menekan. Hal ini timbul karena Qi yang mengalir ke satu arah bersambung dan
membentuk sirkuit.
·
Pada teknik penilaian Nadi Radialis, dengan
melekatkan jari didapatkan gambaran organ Fu dan dengan menekan jari didapatkan
gambaran organ Zang. Posisi jari III sejajar dengan Processus Styloideus. Kiri adalah Suami, Kanan adalah Istri.
Pada
penilaian jari melekat (organ Fu) :
Sehingga didapatkan
dalil bahwa berdasarkan Hubungan Suami Istri, maka organ Jantung pasangannya
adalah Paru atau disebut juga organ Paru adalah Istri dari organ Jantung. Suami
dari Lambung adalah Kandung Empedu, dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar