SEJARAH AKUPUNKTUR
|
Perkembangan Akupunktur di Negara Asal
(4000-5000
SM)
|
¬ Ilmu
Akupunktur mulai dikenal sejak zaman batu pengobatannya menggunakan jarum
batu.
¬ Bahan jarum
akupunktur yang digunakan berubah dari batu ke bambu, dari bambu ke tulang
lalu menjadi perunggu.
|
1951
|
¬ Dibentuklah
sebuah Institut Pengobatan Akupunktur di Cina
|
1955
|
¬ ILmu
Akupunktur manjadi sebuah mata pelajaran dalam Perguruan Tinggi Kedokteran di
Cina
|
1956
|
¬ 5 buah
College Akupunktur didirikan yakni di kota Peking, Nanking, Shanghai, Kanton
dan Cen tu
|
1958
|
¬ Cina mulai
mengintensifkan riset dalam bidang Ilmu Pengobatan Akupunktur-Moksibusi.
|
1968
|
¬ Diadakan
riset penggunaan Ilmu Akupunktur dalam pembedahan sebagai Anestesia
|
1963
|
Tahun, Prof. Kim Bong Han, ahli
Biologi dari Universitas Pyong Yang mengluarkan Teori Sistem Kyung Rak (Kyung Rak adalah Cing Luo dalam bahasa
Korea atau meridian
|
Buku
Internal Medicine yang Pertama di Cina
Huang
Ti Nei Cing
|
(pada
zaman Cun
Ciu Can Kuo, 770-221 SM)
|
Cia
I Cing, oleh Huang Pu Mi
|
pada
zaman Dinasti
Tang (thn.265-960)
|
Cen
Ciu Ta Cen
|
oleh
Yang Ci Ceu, pada zaman Dinasti Ming (thn.960-1644)
|
Perkembangan
Akupunktur di Indonesia
Tahun 1963
|
Prof. Satrio
membentuk tim riset Ilmu Pengobatan Tradisional Timur melalui Instruksi
Menteri Kesehatan, dan sejak saat itu praktek akupunktur resmi dipakai di RS
CiptoMangunkusumo
|
8 Desember 1986
|
¬ dibentuklah PAKSI (Persatuan
Akupunturis Seluruh Indonesia)
|
29 Agustus 2003
|
Dibentuklah D3 Akupunktur sesuai dengan Kepmenkes RI No.1277/Menkes/SK/VIII/2003
|
Tahun 1999
|
Dr.Koosnadi,
dr.,SP.R membuat disertasi berjudul
Profil Trandksi Rangsang Akupunktur Kelinci, merupakan penelitian yang
membuktikan keberadaan titik akupunktur pada kaki belakang kelinci dan
perbedaan sifat kelistrikan serta aktifitasnya dalam distribusi ion kalsium
dengan bukan titik akupunktur.
|
Peraturan
Pemerintah yang berhubungan dengan Akupunktur
UU No.8 tahun1985
|
Tentang KEORMASAN. Undang-undang ini
untuk menyatukan organisasi-organisasi yang sepaham dalam akupuntur untuk
melebur menjadi satu organisasi yakni PAKSI (Persatuan Akupunturis Seluruh
Indonesia).
|
Depdikbud RI
No.365/Binkesmas/DJ/III/90 dan No.Kep.17/E/L/1990
|
Merupakan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 2
Direktorat Jenderal (Dirjen), yaitu Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat
(Binkesmas) Depkes RI dengan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah
Raga (Diklusepora), dimana Dirjen Diklusepora akan mencetak tenaga
akupunturisnya sedangkan DIRJEN BINKESMAS DEPKES RI AKAN MENAMPUNG
PARA LULUSANNYA
|
Permenkes No.1186/Menkes/Per/XI/1996
|
Peraturan tentang PEMANFAATAN AKUPUNTUR DI SARANA PELAYANAN
KESEHATAN
|
Kepmenkes RI
No.1277/Menkes/SK/VIII/2003
tanggal 29 Agustus 2003
|
Tentang PEMBENTUKAN
PENDIDIKAN AKUPUNTUR UNTUK JENJANG DIPLOMA TIGA (Ahli Madya
Akupuntur), sehingga tenaga akupuntur lulusan D3 merupakan salah satu tenaga
kesehatan yang masuk dalam kelompok keterapian fisik
|
Kepmenkes RI No.
1076/Menkes/SK/VIII/2003
tanggal 24 Juli 2003
|
TENTANG
PENGATURAN PELAYANAN AKUPUNTUR dan pengobatan tradisional lain yang dilakukan
oleh warga asing, serta persyaratannya dalam rangka mengantisipasi
globalisasi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar